Faq

Perizinan

Apakah terdapat Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY ?2021-09-28T09:10:04+07:00

Terdapat Standar Operasional Prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY


Keputusan Kepala Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY Nomor 188/03592/2020 Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY

Apakah terdapat maklumat pelayanan di Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY ?2021-09-28T09:09:15+07:00

Terdapat maklumat pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY.


Keputusan Kepala Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY Nomor 188/0328/PZ/2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY

Apakah terdapat standar waktu penerbitan ijin yang di terbitkan oleh Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY dan telah diatur dengan aturan ?2021-09-28T09:08:12+07:00

ijin – ijin yang di terbitkan di Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY terdapat standarnya dan telah diatur dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY Nomor 180/03977/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY.


Keputusan Kepala Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY Nomor 180/03977/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Perizinan Dan Penanaman Modal DIY

Apa itu KBLI?2021-09-28T08:59:18+07:00

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa

Apakah untuk memulai usaha harus membentuk badan usaha?2021-09-27T14:36:53+07:00

Tidak harus. Tapi ada beberapa jenis usaha yang mewajibkan berbadan usaha dan/atau berbadan hukum. Sebagai contoh adalah Izin Produksi Alat Kesehatan.

Perizinan apa saja yang dilayani DPPM DIY?2021-09-27T14:36:12+07:00

DPPM DIY menyelenggarakann pelayana perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jenis perizinan yang dilayani ditetapkan dalam Pergub DIY No. 67 Tahun 2019

Apa kategori usaha kecil?2021-09-27T14:35:21+07:00

Usaha dengan kekayaan 50 juta s.d 500 juta atau penjualan per tahun 300jt s.d 2,5 milyar

Bagaimana cara mendapatkan IUMK?2021-09-27T14:34:46+07:00

Mengakses oss.go.id, membuat akun berdasarkan NIK, dan menginput data-data rencana usaha.

Apakah yang dimaksud Izin Lingkungan?2021-09-27T14:33:56+07:00

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Bolehkah investor membuka usaha di semua bidang/sektor?2021-09-27T14:33:11+07:00

Tidak semua sektor usaha terbuka untuk penanaman modal asing

Apakah yang dimaksud Nomor Induk Berusaha (NIB)2021-09-27T14:32:23+07:00

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. NIB sekaligus berlaku sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Apakah proses aduan masyarakat dapat ditindak lanjuti sesuai kemauan pengadu?2021-09-27T14:31:37+07:00

Surat pengaduan diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Apakah pengadu bisa di support dari Dinas, dalam hal ini DPPM DIY, terkait Komplain izin yang tidak disosialisasikan kepada semua masyarakat terdampak?2021-09-27T14:30:47+07:00

Tidak bisa, karena Dinas tidak punya kewenangan kesana

Apakah saya bisa meminta informasi publik terkait perizinan?2021-09-27T14:23:04+07:00

Bisa selama itu di atur dalam UU No.14 tahun 2088 dan yang tercantum dalam lembar Pengujian Konsekuensi No: 188/03894 Tahun 2019

Penanaman Modal

Apakah LKPM memang harus ada Izin Komersiil padahal perusahaan tersebut Ijin di OSS Cuma sampe Ijin Usaha saja , tidak perlu ijin Komersiil , terus nanti LKPM nya Bagaimana2021-09-28T09:29:37+07:00

Tidak Perlu ijin Komersiil, cukup LKPM nya sesuai KBLI yang dijalankan saja , atau izin usahanya saja

Sektor apa saja yang banyak diminati investor?2021-09-28T09:28:41+07:00

Sektor Industri, Sektor Akomodasi dan Pariwisata , Perdagangan Besar , Sektor Kontruksi.

 

Bagaimana kalau perusahaan tidak mengirim LKPM?2021-09-28T09:28:07+07:00

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dm/atau fasilitas penanaman modal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 34

Berapa realisasi investasi untuk Triwulan I, II, III dan IV tahun ….2021-09-28T09:25:49+07:00

Realisasi investasi di DIY pada Triwulan I sebesar X rupiah, Triwulan II sebesar Y rupiah, Triwulan III sebesar Z rupiah, dan Triwulan IV sebesar A rupiah


Data realisasi investasi didasakan pada LKPM yang telah disetujui oleh BKPM dan resmi dirilis pada akhir bulan waktu pengiriman LKPM (April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya.

Bagaimana jika Perusahaan yang di suatu lokasi tidak muncul, sehingga tidak ada pilihan untuk mengirim LKPM2021-09-28T09:22:10+07:00

Penambahan lokasi harus dimasukkan dulu dalam OSS versi 1.1. Kalau belum dimasukkan, datanya belum terekam di OSS dan SPIPISE.

Kalau ada update jumlah karyawan, bagaimana?2021-09-28T09:21:29+07:00

Kalau ada penambahan, dilaporkan, tetapi kalau pengurangan tidak perlu dilaporkan

Mengapa belum bisa LKPM?2021-09-28T09:20:29+07:00

Data belum dimigrasi dari OSS 1.0 ke OSS 1.1

Bagaimana memperoleh Hak Akses LKPM?2021-09-28T09:19:38+07:00

Mendaftar ke help desk SPIPISE di lkpmonline.bkpm.go.id, kemudian mengupload: Akta terbaru dan Pengesahannya, Surat Kuasa sebagai Penanggung Jawab LKPM (kalau bukan direksi), KTP atau Paspor petugas yang ditunjuk dan yang memberi kuasa serta email yang akan dikirimi Hak Akses tersebut (sebaiknya email perusahaan) , setelah ada OSS versi 1.1, maka hak akses LKPM otomatis langsung diperoleh dan bisa mengirim LKPM karena di OSS sudah ada menu pelaporan LKPM.

Bagaimana cara mengirim LKPM?2021-09-28T09:18:52+07:00

Ada Panduan yang bisa langsung diikuti di lkpmonline.bkpm.go.id atau bisa konsultasi langsung ke DPPM DIY atau konsultasi online ke DPPM DIY dan DPMPT Kabupaten/Kota.

Siapa yang wajib mengirim LKPM?2021-09-28T09:17:51+07:00

Semua usaha wajib menyampaikan LKPM


Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 ayat c: Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyarnpaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Untuk mendirikan usaha kemudahan apa saja yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ?2021-09-28T09:16:55+07:00
  • Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
  • Penyediaan sarana dan prasarana;
  • Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d.pemberian bantuan teknis;
  • Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinanmelalui pelayanan terpadu satu pintu
  • Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
  • Kemudahan investasi langsung konstruksi
  • Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah
  • Pemberian kenyamanandan keamanan berinvestasi di daerah
  • Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
  • Kemudahan akses pasokan bahan baku
  • Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor7 Tahun2020tentangperubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

Ketentuan apa saja yang harus dipenuhi perusahaan yang dikategorikan sebagai perusahaan PMA untuk melakukan kegiatan usaha di daerah ?2021-09-28T09:14:07+07:00

PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan yang mencakup :

  • Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir
  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  • Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dalam kegiatan usahanya mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal untuk memperingan biaya pendirian usaha dan dalam rangka kemudahan usaha di daerah ?2021-09-28T09:11:02+07:00

Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas fiskal mencakup:
1. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang
2. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan


Permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

Sektor apa saja yang paling menonjol dan memiliki ruang yang masih dapat dikembangkan untuk investasi di masa depan selain pariwisata dan pendidikan?2021-09-28T09:07:10+07:00

DIY memiliki modalitas yang unik dan tidak semua daerah memiliki yaitu potensi yang cukup besar dalam bidang pengembangan industry kreatif terutama pada sector berikut ; fashion, animation, mobile game development, software development, product design.

Dari studi dan kajian yang pernah dilakukan DPPM, apa yang menjadi kekuatan utama DIY dalam menerima investor untuk menanamkan modalnya disini?2021-09-28T09:06:34+07:00

Kekuatan utama DIY dalam menerima investor baru adalah :
1. Stabilitas Ekonomi dan Politik
2. Lingkungan bisnis yang dinamis
3. Infrastruktur yang terus berkembang
4. Tenaga kejra yang produktif, kreatif dan didominasi anak muda
5. Ekonomi yang berorientasi pasar
6. Kebijakan pemerintah yang pro-bisnis

Dari studi dan kajian yang pernah dilakukan DPPM, kendala apa yang paling mengemuka ketika seorang investor akan menanamkan modalnya di DIY?2021-09-28T09:05:55+07:00

Kendala utama yang dihadapi calon investor di DIY adalah terbatasnya luasan dan relative mahalnya harga tanah untuk memulai berusaha terutama untuk memulai usaha-usaha yang berlokasi di downtown/ pusat kota. Disamping itu status kepemilikan lahan yang masuk dalam Sultan Ground membutuhkan izin yang berbeda ketika seorang calon investor menggunakan tanah yang dibeli dari warga.

Apakah DIY memiliki semacam pedoman umum yang dapat dianut dan dijadikan acuan kebijakan oleh seluruh OPD di DIY terkait dengan kebijakan daerah yang terkait dengan aktivitas Penanaman Modal di DIY?2021-09-28T09:01:03+07:00

DIY memiliki pedoman umum serta kebijakan daerah yang menjadi acuan seluruh OPD terkait dengan pengembangan sector penanaman modal di DIY. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014

Apakah DIY memiliki regulasi terkait dengan pemberian insentif kepada para penanam modal/investor yang melakukan aktivitasnya di DIY?2021-09-28T09:00:17+07:00

DIY memiliki regulasi terkait dengan pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Bolehkah investor membuka usaha di semua bidang/sektor?2021-09-27T14:33:11+07:00

Tidak semua sektor usaha terbuka untuk penanaman modal asing